-->
Validasi Pengisian Dapodik Untuk Proses Tunjangan Guru 2017/2018 Dari Ditjen GTK Kemdikbud

Validasi Pengisian Dapodik Untuk Proses Tunjangan Guru 2017/2018 Dari Ditjen GTK Kemdikbud

Validasi Pengisian Dapodik Untuk Tunjangan Guru 2017 Ditjen GTK Kemdikbud
Validasi pengisian dapodikdasmen untuk tunjangan guru tahun 2017 dari TK, SD.SMP, SMA dan SMK kami bagikan ini merupakan acuan pengisian dapodik 2018 untuk proses validasi tunjangan
Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri.
Tgl Lahir : sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah
Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
Status CPNS/PNS/GTY/GTT
Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah Lembaga Pengangkat No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota) NIP Baru (jika sudah ada)

Centangan Sekolah Induk Harus diisi, jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK ybs Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.

Tugas Tambahan yang diakui :
TK 1 Kepala Sekolah SD 1 Kepala Sekolah
SMP 1 Kepala Sekolah 3 Wakil Kepala Sekolah maksimum,
dengan perhitung :
1 – 9  Rombel : 1 wakil kepala sekolah
10 – 18 rombel : 2 wakil kepala sekolah
19 –  ~ rombel : 3 wakil kepala sekolah
1 Kepala perpustakaan 1 Kepala Laboratorium

Tugas Tambahan yang diakui :
SMA 1 Kepala Sekolah 1-3 Wakil Kepala Sekolah 1 Kepala Laboratorium (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
K13 Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina

Tugas Tambahan yang diakui :
SMK 1 Kepala Sekolah 1-4 Wakil Kepala Sekolah
1 Kepala Lab IPA Berdasarkan sertifikasi pendidik  (Kimia, fisika, Bilogi) Kepala Bengkel sesuai program peminatan 1 Paket 1 bengkel Harus satu  program keahlian SK kepala sekolah diketahui oleh dinas pendidikan

1 Kepala Perpustakaan  (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK) Kepala Program Studi Sesuai  program disekolah Latar sertifikasinya sesuai dengan paket keahlian di kelompok progarm tersebut 1 Kepala unit produksi K13 Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina

Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat No SK Harus diisi dengan benar Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal. Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan. Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)

Syarat diakuinya Mata pelajaran Muatan Lokal Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing masing melalui Perda/SK Gubernur/Bupati atau Walikota SK tersebut harus diserahkan kepada Dirjen GTK selambat lambatnya tanggal 15 Mei 2017 Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/ Bupati/Walikota. Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda. Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda

Pengisian pada aplikasi Dapodik Kurikulum KTSP Jam wajib Mulok : 2 jam Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan.
Kurikulum 2013 Mapel Mulok dapat diisi pada salah satu pelajaran tersebut atau mapel tersendiri (Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota. Contoh : Nama Matapelajaran : Seni dan Budaya Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta

Guru BK dimasukkan ke dalam Rombongan Belajar dengan jenis jam : Jam Tambahan/jam Lainnya. Jumlah Siswa dihitung berdasarkan Jumlah Siswa yang terdaftar pada Rombel (jjm Guru BK tidak berpengaruh pada penghitungan) Minimum Siswa yang dibimbing adalah 150 Siswa, dapat membimbing pada sekolah lain. Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Kepala Sekolah minimum siswa yang dibimbing adalah 40 Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Wakasek minimum siswa yang dibimbing adalah 80

Jenis Guru harus diisi ‘Guru BK’ Kode bidang studi sertifikasi harus 810 Jumlah murid yang dibina minimal 150 siswa atau ekuivalen dengan 150 siswa Jika Guru BK membina siswa pada sekolah lain maka ybs harus mendaftarkan juga pada dapodik pada sekolah tsb. Pastikan NUPTK pada kedua sekolah sama dan valid. Jika menambah pada sekolah lain, jumlah minimum di sekolah induk harus sekurang2nya membina 40 siswa

Guru TIK pada kurikulum 2013 diperlakukan sama dengan Guru BK Jenis Guru untuk Guru TIK harus diisi ‘Guru TIK’ Jumlah minimum siswa untuk guru TIK sama dengan Guru BK Jika mengajar pada Kurikulum KTSP , maka perhitungan JJM sesuai dengan jumlah jam yang diampu sama seperti mata pelajaran lainnya

1. SK Tunjangan Profesi (SKTP) berlaku selama 6 bulan sesuai dengan masa pembelajaran satu semester.
2. SKTP untuk pembayaran periode Januari sd Juni 2016 mengacu pada data dapodik.
3. Guru guru yang telah mendapat SKTP dan dibayarkan tunjangannya untuk Triwulan 1 harus tetap menjaga ke-valid-an datanya sampai akhir semester agar tunjangan Triwulan 2 tetap dibayarkan
DOWNLOAD
Advertisement

Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar